assalamu'alaikum waromatullahi wabarokatu
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.. adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Memang jika rumah anda di pedalaman jauh dari pusat kota atau masuk gang-gang kecil, kemungkinannya kecil untuk ketahuan dari petugas berwenang. namun bila rumah anda (bangunan apapun itu) belum mempunyai IMB, maka anda akan ditindak atau dikenakan sanksi berupa teguran atau bahkan bangunan anda akan dirobohkan karena masuk proyek perencanaan jalan tol misalnya, dan tanpa adanya penggantian... tentunya sangatlah rugi bukan?
selain itu manfaat dari IMB juga adalah sebagai syarat administrasi jaminan ke Bank, karena secara tidak langsung status tanah anda akan mengalami peningkatan dan memiliki nilai jual yang tinggi.
IMB dimohonkan pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap atau BPMPPT di PemKab/PemKot setempat. di Kota Bandung proses permohonan perizinan termasuk IMB bisa dilakukan secara online di website nya http://www.boss.or.id/ namun masih dalam tahap uji coba,, maklum baru kemarin di sah kannya oleh pak Presiden hhehehe
Bagi anda yang belum membangun uruslah perizinannya terlebih dahulu, atau minimal bersamaan, karena anda harus berdiskusi telebih dahulu dengan arsitek anda / mandor yang menggambar konstruksi, kemudian gambar lokasi rencana pembangunan yang dibuat dimohonkan terlebih dahulu ke BPMPPT, untuk dikaji dan dibuatkan KRK (Keterangan Rencana Kota) atau IPPT nya (Izin Pemanfaatan Pengunaan Tanah).
persyaratan IPPT adalah sebagai berikut :
setelah itu barulah anda bisa mulai membangun sambil berjalan permohonan IMB.
IMB tidak sekonyong-konyong langsung di daftarkan / dimohonkan di BPMPPT. namun proses nya berawal dari izin tertulis dulu ke tetangga setempat kemudian di tanda tangan RT, RW dan di tembuskan sampai Desa/Kelurahan kemudian Kecamatan.
syarat permohonan IMB yaitu sebagai berikut :
Semoga cara membuat IMB ini bermanfaat bagi saya dan pembaca tentunya... maaf bila ada kekurangan,, untuk bertanya silahkan di kolom komentar :)
salam...
jk bangunan LAMA dg luas dibawah 160m2 apakah WAJIB memiliki IMB?
BalasHapuswajib mas,, coba nanti klo mau renov skalian bikin imb nya biar lengkap :)
Hapushatur nuhun kang
BalasHapussami sami kang... sukses selalu...!
Hapusbagus mas artikelnya....
BalasHapuskunjungi blog kami mas...kami melayani jasa pembuatan imb untuk wilayah bantul
klik aja jasaperijinanbantul@blogspot.com
monggo mas :)
Hapus