Selasa, 17 Februari 2015

CARA ROYA SERTIPIKAT

Asalamu'alaikum warohmatullah wabarokatu

kali ini penulis akan penuli akan mengulas bagaimana caranya menghapus hak tanggungan atau yang populer di kenal dengan roya sertipikat pada rumah anda.

biasanya setelah pinjaman kredit lunas dari bank, sertipikat rumah masih terpasang hak tanggungan atau masih terikat dengan atas nama bank yang memberikan kredit, hal ini sudah lumrah terjadi, namun disini anda harus cepat sigap dan tertib administrasi untuk segera menghapus hak tanggungan tersebut (roya) ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Roya sertipikat harus secepatnya dilakukan apalagi bila anda akan segera menjaminkan sertipikat itu kembali ke Bank lain, atau bahkan menjualnya.

Roya sertipikat bisa anda lakukan dan daftarkan sendiri ke BPN setempat, atau bisa melalui jasa Notaris, freelancer (seperti saya hehehe) atau saudara anda sendiri yang sedang nganggur di rumah misalkan, bila memang tidak punya waktu atau sibuk.

proses dan tata cara me roya sertipikat cukup simpel dan mudah yaitu:

  1. membeli map permohonan roya di koperasi BPN setempat
  2. mengisi formulir lampiran 
  3. melampirkan fc, ktp pemilik sertipikat
  4. melampirkan asli surat roya (dari Bank), asli sertipikat. asli sertipikat hak tanggungan
  5. melampirkan fc. ktp kuasa dan surat kuasa (bila proses dikuasakan)
pendaftaran roya ke BPN bila diurus sendiri cuma lima puluh ribu rupiah dan lama pengerjaan berkas 7sampai 14 hari kerja.

semoga postingan ini bermanfaat bagi saya pribadi dan pembaca pada umumnya. tunggu postingan berikutnya, silahkan komen untuk menjalin tali silaturahim.
saya derry herdiansyah

salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar