Senin, 09 Februari 2015

cara membuat IMB

assalamu'alaikum waromatullahi wabarokatu

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.. adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Memang jika rumah anda di pedalaman jauh dari pusat kota atau masuk gang-gang kecil, kemungkinannya kecil untuk ketahuan dari petugas berwenang. namun bila rumah anda (bangunan apapun itu) belum mempunyai IMB, maka anda akan ditindak atau dikenakan sanksi berupa teguran atau bahkan bangunan anda akan dirobohkan karena masuk proyek perencanaan jalan tol misalnya, dan tanpa adanya penggantian... tentunya sangatlah rugi bukan?
selain itu manfaat dari IMB juga adalah sebagai syarat administrasi jaminan ke Bank, karena secara tidak langsung status tanah anda akan mengalami peningkatan dan memiliki nilai jual yang tinggi.


IMB dimohonkan pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap atau BPMPPT di PemKab/PemKot setempat. di Kota Bandung proses permohonan perizinan termasuk IMB bisa dilakukan secara online di website nya http://www.boss.or.id/ namun masih dalam tahap uji coba,, maklum baru kemarin di sah kannya oleh pak Presiden hhehehe


Bagi anda yang belum membangun uruslah perizinannya terlebih dahulu, atau minimal bersamaan, karena anda harus berdiskusi telebih dahulu dengan arsitek anda / mandor yang menggambar konstruksi, kemudian gambar lokasi rencana pembangunan yang dibuat dimohonkan terlebih dahulu ke BPMPPT, untuk dikaji dan dibuatkan KRK (Keterangan Rencana Kota) atau IPPT nya (Izin Pemanfaatan Pengunaan Tanah).
persyaratan IPPT adalah sebagai berikut :
  • Foto copy PBB tahun terakhir
  • Rekomendasi dari Instansi Terkait
  • Foto copy Surat Bukti Pemilikan Tanah
  • Gambar Rencana Arsitek bangunan 1:100 (4x)
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Pemberitahuan kepada tetangga diketahui RT/RW dan tembusan disampaikan kepada Lurah dan Camat setempat
  • Surat Perjanjian Pemakaian Tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
  • Asli dan Foto copy Pengesahan AD.PT (dari Menkumdang)
  • Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
  • Foto copy akta perusahaan
  • Foto copy NPWP Pemohon
  • Foto copy SIUJK atau SIUP Pemohon
  • Naskah Reklame dan Data Visual
  • Gambar lokasi yang dimohonkan
  • Gambar Denah, Tampak, Potongan Skala 1:100 atau 1:50
  • Perhitungan Konstruksi
  • Gambar Konstruksi skala 1:100 atau 1:50
  • Detail Konstruksi Skala 1:20
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
setelah itu barulah anda bisa mulai membangun sambil berjalan permohonan IMB.
IMB tidak sekonyong-konyong langsung di daftarkan / dimohonkan di BPMPPT. namun proses nya berawal dari izin tertulis dulu ke tetangga setempat kemudian di tanda tangan RT, RW dan di tembuskan sampai Desa/Kelurahan kemudian Kecamatan.

syarat permohonan IMB yaitu sebagai berikut :
  • KRK (Keterangan Rencana Kota) Asli
  • KRK (Keterangan Rencana Kota) Fotokopi
  • Foto copy PBB tahun terakhir
  • Rekomendasi dari Instansi Terkait
  • Foto copy Surat Bukti Pemilikan Tanah
  • Keterangan dari pemilik tanah dengan akte notaris atau pejabat yang berwenang
  • Salinan akta notaris untuk Badan Hukum (untuk perusahaan / koperasi)
  • Gambar Rencana Arsitek bangunan 1:100 (4x)
  • Gambar dan perhitungan beton / baja apabila bangunan bertingkat (2x)
  • Laporan penyelidikan tanah (sondir)
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Pemberitahuan kepada tetangga diketahui RT/RW dan tembusan disampaikan kepada Lurah dan Camat setempat
  • Surat kuasa izin (izin menguasakan dengan dilengkapi KTP)
  • Gambar instalasi listrik, air minum, air kotor dsb
  • Izin Lokasi
  • AMDAL
  • Surat Perjanjian Pemakaian Tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
  • Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
  • Foto copy akta perusahaan
  • Foto copy NPWP Pemohon
  • Foto copy SIUJK atau SIUP Pemohon
  • Naskah Reklame dan Data Visual
  • Gambar lokasi yang dimohonkan
  • Gambar Denah, Tampak, Potongan Skala 1:100 atau 1:50
  • Perhitungan Konstruksi
  • Gambar Konstruksi skala 1:100 atau 1:50
  • Detail Konstruksi Skala 1:20
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Semoga cara membuat IMB ini bermanfaat bagi saya dan pembaca tentunya... maaf bila ada kekurangan,, untuk bertanya silahkan di kolom komentar :)

salam...

6 komentar:

  1. jk bangunan LAMA dg luas dibawah 160m2 apakah WAJIB memiliki IMB?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wajib mas,, coba nanti klo mau renov skalian bikin imb nya biar lengkap :)

      Hapus
  2. bagus mas artikelnya....
    kunjungi blog kami mas...kami melayani jasa pembuatan imb untuk wilayah bantul

    klik aja jasaperijinanbantul@blogspot.com

    BalasHapus