Selasa, 17 Februari 2015

CARA MEMBUAT SERTIPIKAT DARI TANAH MILIK ADAT

Asalamu'alaikum warahmatullah wabarokatu

rumah / tanah anda belum ber sertipikat?
mau di jaminkan ke Bank tidak bisa karena bukti kepemilikan masih Akta Jual Beli?
atau bahkan Bukti Kepemilikan Masih dari kikitir atau Segel?

tenang saja karna kali ini penulis akan membahas bagaimana cara-cara medaftarkan / permohonan sertipikat pada kantor Badan Pertanahan Nasional. sesuai tempat lokasi tanah anda masing-masing.

langkah awal yang harus dilakukan adalah mempersiapkan bukti kepemilikan yang anda punyai saat ini, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Girik atau Segel.

kemudian siapkan juga data kepemilikan pendukung lainnya seperti. fc.ktp yang bersangkutan, fc.PBB tahun berjalan, pajak jual beli (jika dari AJB) yaitu BPHTB dan PPH,  

setelah itu anda harus medatangi desa atau kelurahan setempat untuk dibuatkan warkah jika belum dibuatkan sebeumnya. warkah biasanya terdiri dari tiga lembar surat yaitu, surat keterangan kepala desa/lurah, surat bukti penguasaan fisik (sporadik), surat keterangan riwayat tanah, dan tidak lupa juga minta di foto copy kan letter C dari desa yang berkaitan dengan AJB / tanah anda. jangan lupa juga untuk minta di legalisir oleh desa / kelurahan semua dokumen yang di foto copy.

setelah dokumen lengkap barulah anda mendatangi kantor BPN setempat untuk proses permohonan sertipikat. yang harus dilakukan adalah membeli map permohonan sertipikat (milik adat) dan map pengukuran di koperasi BPN. 
kemudian isi formulir yang telah tersedia dengan benar dan bubuhi dengan tanda tangan anda. jangan lupa untuk membawa materai untuk dilekatkan disurat permohonan.
setelah formulir permohonan di map milik adat dan pengukuran terisi dengan benar, lampirkan data-data kepemilikan yang tadi disiapkan diawal ke map milik adat dokumen yang asli dan map pengukuran foto kopiannya.
coba periksakan berkas permohonan anda kepada loket pelayanan bagian pendaftaran sertipikat pertama kali, apabila ada perbaikan coba di betulkan kembali sampai berkas anda benar-benar lengkap dan bisa didaftar, biasanya dalam perbaikan ini anda akan bolak-balik ke desa/kelurahan setempat untuk merevisi data yang sudah dibuat. bersabarlah :)
setelah berkasnya lengkap maka anda akan diberikan tanda terima dokumen oleh BPN, setelah membayar biaya pendaftaran yang telah dihitung sebelumnya. semakin luas tanahnya semakin tinggi biayanya. karena dihitung per meter.

Eitsss masih belum selesai,, dalam beberapa hari anda akan di hubungi via telepon oleh petugas BPN untuk dilaksanakan penukuran ke lokasi tanah anda, dan anda akan diminta untuk menunjukan batas-batas, juga tanda tangan kepada para tetangga, setelah petugas selesai menggambar dan mengukur tanah anda,, petugas tidak akan kemana-mana sebelum anda memberi biaya akomondasi, seperti biaya transport, rokok, makan, makan istri, makan anak, makan istri ke 2,,, hehehehee becanda :D

setelah itu hasil pengukuran di lapangan akan di masukan ke sistem terpadu di BPN untuk selanjutnya di cetak gambar resmi, namun apabila luas tanah hasil pengukuran tidak sama dengan luas tanah pada AJB/girik/segel sebelum nya, maka anda akan dimintai surat pernyataan beda luas. "misalnya : pada AJB tercatat luas tanah 100 meter, sedangkan hasil ukur 80 meter dan ternyata sisanya itu digunakan untuk pelebaran jalan". surat pernyataan beda luas ini sudah ada pada map permohonan pengukuran yang anda beli di koperasi, anda hanya tinggal menanda tanganinya saja.

namun berbeda jika luas hasil pengukuran lebih besar dari pada yang tercatat di AJB. "misal : luas di AJB 100 meter, namun hasil ukur BPN 102 meter. maka anda harus menanda tangankan surat pernyataan kelebihan luas pada desa/kelurahan setempat dan pada tetangga-tetangga agar mengetahui hasil ukur yang sebenarnya dan tidak ada yang dirugikan atas kelebihan luas tersebut." formulir ini sudah terlampir pada map pengukuran yang anda beli di koperasi.

setelah kekurangan dan perbaikan di BPN dipenuhi maka anda hanya tinggal menunggu saja sampai tiba saatnya sertipikat anda jadi :)
sabar saja dan follow up progres berkasnya tiap 2 minggu sekali atau sebulan sekali agar terkontrol dan cepat selesai, proses pembuatan sertpikat sepengalaman saya yang paling cepat adalah 4 bulan dan paling lama bisa 2 tahun, bahkan lebih jika tidak di follow up (ditanyakan perkembangan berkas permohonan anda).

sekian ulasan permohonan berkas milik adat (pensertipikatan) pada kantor BPN, semoga bermanfaat, kurang jelas bisa menulis di kolom komentar.

salam

CARA ROYA SERTIPIKAT

Asalamu'alaikum warohmatullah wabarokatu

kali ini penulis akan penuli akan mengulas bagaimana caranya menghapus hak tanggungan atau yang populer di kenal dengan roya sertipikat pada rumah anda.

biasanya setelah pinjaman kredit lunas dari bank, sertipikat rumah masih terpasang hak tanggungan atau masih terikat dengan atas nama bank yang memberikan kredit, hal ini sudah lumrah terjadi, namun disini anda harus cepat sigap dan tertib administrasi untuk segera menghapus hak tanggungan tersebut (roya) ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Roya sertipikat harus secepatnya dilakukan apalagi bila anda akan segera menjaminkan sertipikat itu kembali ke Bank lain, atau bahkan menjualnya.

Roya sertipikat bisa anda lakukan dan daftarkan sendiri ke BPN setempat, atau bisa melalui jasa Notaris, freelancer (seperti saya hehehe) atau saudara anda sendiri yang sedang nganggur di rumah misalkan, bila memang tidak punya waktu atau sibuk.

proses dan tata cara me roya sertipikat cukup simpel dan mudah yaitu:

  1. membeli map permohonan roya di koperasi BPN setempat
  2. mengisi formulir lampiran 
  3. melampirkan fc, ktp pemilik sertipikat
  4. melampirkan asli surat roya (dari Bank), asli sertipikat. asli sertipikat hak tanggungan
  5. melampirkan fc. ktp kuasa dan surat kuasa (bila proses dikuasakan)
pendaftaran roya ke BPN bila diurus sendiri cuma lima puluh ribu rupiah dan lama pengerjaan berkas 7sampai 14 hari kerja.

semoga postingan ini bermanfaat bagi saya pribadi dan pembaca pada umumnya. tunggu postingan berikutnya, silahkan komen untuk menjalin tali silaturahim.
saya derry herdiansyah

salam

Senin, 09 Februari 2015

cara membuat IMB

assalamu'alaikum waromatullahi wabarokatu

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.. adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Memang jika rumah anda di pedalaman jauh dari pusat kota atau masuk gang-gang kecil, kemungkinannya kecil untuk ketahuan dari petugas berwenang. namun bila rumah anda (bangunan apapun itu) belum mempunyai IMB, maka anda akan ditindak atau dikenakan sanksi berupa teguran atau bahkan bangunan anda akan dirobohkan karena masuk proyek perencanaan jalan tol misalnya, dan tanpa adanya penggantian... tentunya sangatlah rugi bukan?
selain itu manfaat dari IMB juga adalah sebagai syarat administrasi jaminan ke Bank, karena secara tidak langsung status tanah anda akan mengalami peningkatan dan memiliki nilai jual yang tinggi.


IMB dimohonkan pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap atau BPMPPT di PemKab/PemKot setempat. di Kota Bandung proses permohonan perizinan termasuk IMB bisa dilakukan secara online di website nya http://www.boss.or.id/ namun masih dalam tahap uji coba,, maklum baru kemarin di sah kannya oleh pak Presiden hhehehe


Bagi anda yang belum membangun uruslah perizinannya terlebih dahulu, atau minimal bersamaan, karena anda harus berdiskusi telebih dahulu dengan arsitek anda / mandor yang menggambar konstruksi, kemudian gambar lokasi rencana pembangunan yang dibuat dimohonkan terlebih dahulu ke BPMPPT, untuk dikaji dan dibuatkan KRK (Keterangan Rencana Kota) atau IPPT nya (Izin Pemanfaatan Pengunaan Tanah).
persyaratan IPPT adalah sebagai berikut :
  • Foto copy PBB tahun terakhir
  • Rekomendasi dari Instansi Terkait
  • Foto copy Surat Bukti Pemilikan Tanah
  • Gambar Rencana Arsitek bangunan 1:100 (4x)
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Pemberitahuan kepada tetangga diketahui RT/RW dan tembusan disampaikan kepada Lurah dan Camat setempat
  • Surat Perjanjian Pemakaian Tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
  • Asli dan Foto copy Pengesahan AD.PT (dari Menkumdang)
  • Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
  • Foto copy akta perusahaan
  • Foto copy NPWP Pemohon
  • Foto copy SIUJK atau SIUP Pemohon
  • Naskah Reklame dan Data Visual
  • Gambar lokasi yang dimohonkan
  • Gambar Denah, Tampak, Potongan Skala 1:100 atau 1:50
  • Perhitungan Konstruksi
  • Gambar Konstruksi skala 1:100 atau 1:50
  • Detail Konstruksi Skala 1:20
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
setelah itu barulah anda bisa mulai membangun sambil berjalan permohonan IMB.
IMB tidak sekonyong-konyong langsung di daftarkan / dimohonkan di BPMPPT. namun proses nya berawal dari izin tertulis dulu ke tetangga setempat kemudian di tanda tangan RT, RW dan di tembuskan sampai Desa/Kelurahan kemudian Kecamatan.

syarat permohonan IMB yaitu sebagai berikut :
  • KRK (Keterangan Rencana Kota) Asli
  • KRK (Keterangan Rencana Kota) Fotokopi
  • Foto copy PBB tahun terakhir
  • Rekomendasi dari Instansi Terkait
  • Foto copy Surat Bukti Pemilikan Tanah
  • Keterangan dari pemilik tanah dengan akte notaris atau pejabat yang berwenang
  • Salinan akta notaris untuk Badan Hukum (untuk perusahaan / koperasi)
  • Gambar Rencana Arsitek bangunan 1:100 (4x)
  • Gambar dan perhitungan beton / baja apabila bangunan bertingkat (2x)
  • Laporan penyelidikan tanah (sondir)
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Pemberitahuan kepada tetangga diketahui RT/RW dan tembusan disampaikan kepada Lurah dan Camat setempat
  • Surat kuasa izin (izin menguasakan dengan dilengkapi KTP)
  • Gambar instalasi listrik, air minum, air kotor dsb
  • Izin Lokasi
  • AMDAL
  • Surat Perjanjian Pemakaian Tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
  • Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
  • Foto copy akta perusahaan
  • Foto copy NPWP Pemohon
  • Foto copy SIUJK atau SIUP Pemohon
  • Naskah Reklame dan Data Visual
  • Gambar lokasi yang dimohonkan
  • Gambar Denah, Tampak, Potongan Skala 1:100 atau 1:50
  • Perhitungan Konstruksi
  • Gambar Konstruksi skala 1:100 atau 1:50
  • Detail Konstruksi Skala 1:20
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Semoga cara membuat IMB ini bermanfaat bagi saya dan pembaca tentunya... maaf bila ada kekurangan,, untuk bertanya silahkan di kolom komentar :)

salam...

Sabtu, 07 Februari 2015

cara membuat SIUP TDP HO


Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatu

Bagi sebagian orang proses permohonan perizinan perusahaan ke lembaga terkait dinilai rumit dan ditambah birokrasi yang berbelit-belit,,,
tapi disini saya akan coba mengurai prosedurnya step by step agar mudah dipahami dan bisa dilakukan siapa saja... ditambah hal ini juga bisa memangkas biaya sampai 50% - 70% karena biaya paket Notaris untuk akta pendirian yang bisa di nego, dan biaya permohonan ke instansi pemerintah yang bisa ditekan... jadi budjet yang dikeluarkan MURAH... apalagi untuk para pengusaha perseorangan (mikro) dan perusahaan bermodal kecil (CV) yang memang sudah seharusnya menghemat biaya perizinan ini :)

Alhamdulillah,,, bagi anda para pengusaha-pengusaha muda yang baru pertama kali dan ingin mendaftarkan usahanya sendiri secara legal. mulailah dari tingkat RT-RW-Desa/Kelurahan-Camat hingga Pemerintah Kota/Kabupaten. berikut penjelasannya :

sebelum masuk ke pembahasan cara permohonan perizinan ada hal-hal yang perlu diketahui yaitu selain usaha perseorangan yang tanpa akta pendirian Notaris, juga ada bentuk bentuk badan hukum dan macam-macam izin yang dibutuhkan, diantaranya :

Bentuk badan hukum milik swasta yang kita kenal di Indonesia ini, yaitu:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perseroan Komanditer (CV)
  3. Firma
  4. Yayasan.
macam-macam izin yang di keluarkan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) sebagai berikut : 

Biasanya saya sering kedapatan mengurusi perizinan untuk CV yang diproyeksikan untuk tender suatu proyek, Pengadaan Barang misalnya. dan juga Usaha Mikro perseorangan. jadi izin yang diperlukan adalah izin yang berkaitan saja, 
yaitu SIUP, TDP, HO, dan Izin terkait usaha anda apa, misal anda ingin menjalan kan bisnis waralaba, maka perlu ditambah Surat Pendaftaran Waralaba. 

mari mulai merunut kronologis / cara-cara permohonan perizinan CV dan perseorangan :)

pertama
  • Ber do'a... memohon sama Allah SWT biar di mudahkan dan di lancarkan segala urusan :)
  • siapkan dulu dan FOTO COPY data - data yang akan sering dimintai sebanyak 9 rangkap boleh. agar sewaktu proses pendaftaran anda tidak cape bolak balik foto copy hehehe... 

  1. fc. KTP dan NPWP anda, juga anggota perusahaan lainnya (CV)
  2. fc. Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  3. fc. sertipikat tempat usaha milik sendiri / surat perjanjian sewa menyewa bila tempat usaha sewa
  4. Cap perusahaan (karena setiap penanda tanganan direktur harus dibubuhi cap)
  5. pulpen dan materai tentunya.

kedua

  • menanda tangankan Surat Izin Tetangga kepada tetangga kiri, tetangga kanan, tetangga depan, tetangga belakang, kepada RT dan RW dilokasi usaha yang didirikan.  (ket: formulir izin tetangga bisa didapatkan di kantor Desa/Kelulahan atau Notaris *gratis,,,)
ketiga
  • pembuatan Akta Pendirian Perseroan Komanditer, untuk badan usaha yang tidak perseorangan / bermitra, akta pendirian ini diperlukan, dan anda memerlukan bantuan Notaris karena produk tersebut adalah wewenang Notaris yang mengeluarkan. (Dalam hal ini anda bisa ber negosiasi dengan notaris untuk hanya membuatkan aktanya saja sehingga biaya bisa lebih ditekan se ekonomis mingkin) :) pembuatan akta pendirian bisa dua hari jadi atau bahkan berminggu- minggu,, tergantung kesepakatan.
keempat
  • setelah akta pendirian dibuat dan di nego agar murah hehehe,,, langkah selanjutnya adalah membuat Surat Keterangan Domisili usaha ke kantor Desa/Kelurahan setempat dan surat keterangan kepemilikan / sewa lokasi usaha, syarat yang diminta adalah fc. KTP - NPWP - Bukti Bayar PBB - asli izin tetangga dan Setipikat/Surat Perjanjian Sewa menyewa dengan pemilik tanah. setelah dibuatkan sk, domisili oleh Desa/Kelurahan dan di tanda tangan oleh pak Lurah, tinggal anda meluncur ke Kecamatan untuk di tanda tangani juga oleh Bapak Camat yang terhormat :D. Eitssss tapi jangan lupa ada biaya administrasi yang di kenakan oleh Desa/Kelurahan untuk produk sk. domisili tersebut. karena sifat surat berkaitan dengan usaha maka biayanya tidak 10 atau 15 ribu rupiah.. bisa diatas itu... silahkan nego hehehe... pembuatan sk. domisili bisa ditunggu tidak sampai sejam,, tergantung lurahnya ada apa tidak hehehe...
  • setelah anda di kantor kecamatan maka tanyakanlah kepada loket mengenai  pelayanan sk. domisili.. biasanya anda akan ditunjukan kepada pejabat terkait. Untuk luas ruang usaha maksimal 250 meter persegi, maka Izin Gangguan atau HO akan dibuatkan disini. jika lebih maka dibuat/dimohonkan pada kantor BPMPPT. mengenai biayanya untuk HO adalah dihitung per meter tergantung kebijakan tiap-tiap daerah. syarat nya sama seperti ke Desa/Kelurahan namun ditambah sk. domisili (untuk di tanda tangan) dan surat keterangan kepemilkan /sewa lokasi usaha. lama pembuatan produk bisa dua hari kerja untuk HO.
kelima
  • setelah sk. domisili di tanda tangan oleh Camat jangan lupa foto copy, selanjutnya adalah membuat NPWP CV/perusahaan anda di kantor pajak setempat (terkait dengan domisili perusahaan). yaitu syaratnya : - mengisi formulir yang disediakan di kantor pajak - fc. KTP dan NPWP anda, juga pemilik perusahaan lainya - sk.domisili - fc. akta pendirian. semua pelayanan di kantor pajak GRATISSSSS... dan pelayanan NPWP biasanya sehari jadi, hanya mungkin mengantrinya  saja yang lamaaaaaaa.....
keenam
  • setelah semua telah lengkap yaitu: akta pendirian - NPWP CV - sk. domisili dan HO (untuk luas usaha maksimal 250M) maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran akta pendirian CV atau Pengesahan Pengadilan. untuk CV yang berkedudukan di wilayah Kab.Bandung, Kab.Bandung Barat dan Kota Cimahi, bisa di daftarkan di Pengadilan Negeri Klas IA Bale Bandung,, di Baleendah... jika CV berkedudukan di Kota Bandung maka didartarkan di Pengadilan Negri Bandung,, yang di jalan Riau. syarat yang di lampirkan sama yaitu fc.KTP-fc.NPWP-fc.sk domisili-fc.akta pendirian dan aslinya juga untuk di cap disana. lamanya proses bisa sehari jadi, dan biaya nya ada biaya catat dan upah tulis, namun hal ini juga masih samar tergantung pengadilan yang memberikan tarif.
ketujuh
  • ini adalah step akhir yaitu pendaftaran SIUP - TDP ke instansi terkait atau ke Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. syaratnya hampir sama yaitu : - mengisi formulir yang disediakan - fc. akta pendirian CV yang telah di daftarkan di pengadilan - fc.KTP NPWP (pribadi dan perusahaan) - HO - pas foto warna 3x4 (2 lembar). biaya gratis... namun biasanya pas survey lapangan petugasnya,...,.,ehmmm biasa lahh mental Indonesia yang harus di revolusi hehehehe... lamanya proses bisa sampai 14 hari kerja. selain dari permohonan langsung ke kantor bersangkutan BMPPT atau sering disebut YanTap. khusus kota kota besar pendaftaran SIUP, TDP, HO sudah harus via online,, 
kedelapan
  • Bersyukur... Alhamdulillah berkas perizinan hanya tinggal menunggu waktu... tapi tetap ber do'a agar tidak terjadi kemacetan-kemacetan berkas disana atau dimanfaatkan oknum-oknum pejabat yang tak tau diri... hehehehe..
akhirkata,,, apa yang saya sampaikan ini semoga menjadi manfaat buat yang membaca dan berkepentingan... apabila ada kekurangan mohon ditambahkan/dikoreksi di kolom komentar...
apabila ada yang kurang jelas bisa langsung komentar dibawah ini, atau bila lama boleh ditanyakan langsung dengan invite pin nya 22952811 / wa 083816415111    :)

salam...